Jumat, 04 April 2014

My Holiday
            Holiday is coming, I and my classfriend had a plan trip sawarna beach. we planned trip sawarna beach 3 days and 2 night, my classmates who come to the beach Sawarna are Hilal, Hafidz, Amri, Agung, Alim, Vio, Ridho, Halimah, Syahnia, Lady, Lulu, Yulia, Ine and Radit. We go there use car and motorcycle, my male friend use motorcycle and my female friend use car. we departed from depok 12pm  and arrived at 19.00. we were very disappointed not to be able to see the sunset.
            First day at sawarna beach we went to lalay cave, trip to the Lalay cave through the rice fields, rivers, and village. After we arrived at lalay cave we must rent lamp for lighting in the cave, in the cave Lalay very slippery we had to help other  friend in order not to fall and injury. In the cave smelled the odor because many nests of bats. After  us from lalay cave we went to lagoon pari beach, we we had to climb the hill and down the hill in order to get to the lagoon pari beach. but when we arrived at laggon pari beach all of me speechless because we never seen as beautiful as this beach. and then we run to  swim, and other friends take a picture . suddenly there was a fisherman who wants anchored to the shore, and we helped push the boat to dock. After that we break down because we are so tired. And the last we went to our cottage.
            In the afternoon we are go to beach to see a sunset,  evening sun shining on our beach. In the night we burned a fish for our dinner, and we eat at shack in front of rice field. Its very fantastic we are very nostalgic like countryside. After eat we back to cottage for sleep.
            Second day in the morning we go to beach to see a morning sun  we called it’s sunrise. Some friend swimming at the beach. but a few moments later  they are returned because the waves are too big and can be dangereous us. Suddenly our friend who at the coottage send a message to me for come  back to the cottage for eat Because food was available. After eat we are prepare for  come back to jakarta.
 
Sumber : http://sabtasdar.blogspot.com/

Kamis, 03 April 2014

contoh kasus etika bisnis terhadap kejahatan koorporasi


Kasus Adelin Lis, karikatur dari kejahatan korporasi di hutan 
Dibebaskannya Adelin Lis bagi kita yang selama ini mengamati dan pernah melakukan studi mengenai pencurian kayu, sebenarnya dalam kontek tradisi pengadilan pencuri kayu, Adelin Lis ini hanya “karikatur” yang muncul sekarang. Sementara selama ini banyak pencuri kayu yang dibebaskan juga.  Demikian disampaikan oleh Direktur Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI), Ir. S. Indro Tjahyono, dalam suatu dialog bertema “Hutan Kau Babat, Kau Ku Bebaskan”, yang diadakan di Mario’s Place Menteng Huis, pada Sabtu (10/11).

Menurutnya, makna karikatur ini menunjukkan bahwa pencuri-pencuri kayu ini mempunyai kekebalan hukum (impunity) untuk dituntut. Ini karena hukum yang ada tidak berusaha untuk menjaring pencuri-pencuri kayu ini sehingga bisa dituntut dan dijebloskan ke penjara. “Ada sesuatu yang saya katakan bahwa inilah “karikatur” dari satu kejahatan korporasi (corporate crime). Jadi mereka mengikutkan juga elemen politik (orang-orang politik), elemen kekuatan senjata (TNI – Polri), elemen lembaga peradilan.

Jadi ada mafia peradilan yang sebenarnya bersekongkol untuk mempertahankan pencurian-pencurian kayu, karena dia memang instrumen dari pencuri kayu itu sendiri,” ujarnya. Ia kemudian memberikan contoh kasus pencurian kayu jati di Jawa seperti yang terjadi di Blora, Blitar, atau di Caruban yang menunjukkan bahwa mafia pencuri kayu jati itu bahkan punya jaringan sampai pengadilan. Jadi promosi hakim, promosi jaksa di pengadilan negeri itu dikuasai mereka. Sehingga jaksa yang berusaha menuntut berat pencuri kayu itu bisa dipindah.

Dalam kaitannya dengan kasus bebasnya Adelin Lis ini, Tjahyono ingin membuktikan pernyataannya bahwa memang mafia peradilan ini lebih memihak pencuri kayu. Di antaranya begitu Adelin Lis dibebaskan, hakim yang membebaskan Adelin Lis langsung naik pangkat.
“Bahkan kenaikan pangkat itu kelihatannya merupakan rekayasa birokrasi, karena selain dinaikkan pangkatnya, salah satu hakim juga langsung dipindahkan ke Bengkulu. Ini dilakukan untuk membuat hakimnya jadi buyar,” katanya. 
Dengan demikian menurutnya, pengadilan sudah dikuasai oleh pencuri kayu itu, karena mereka mesti bagi-bagi ke semua. Begitu pun banyak pejabat di sana yang ditentukan oleh Adelin Lis. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan studi yang dilakukan oleh lembaganya mengenai kasus-kasus pencurian kayu, yang masuk ke pengadilan hingga ke penuntutan itu hanya 0,1 persen. Kalau penyidikan memang banyak, sampai 25 persen yang masuk, tapi ketika penuntutan hanya ada 0,1 persen dan hasilnya bebas. “Inikan quo-vadis dari lembaga peradilan kita, dan saya akan kembali bahwa masalahnya bukan dihukumnya itu sendiri. Masalahnya adalah hukum sebagai instrumen untuk mengatur sesuatu, tetapi mengatur apa,” tegasnya setengah bertanya.

Dari sinilah dapat dijumpai ada tidaknya faktor kemauan politik (political will). Baik dari pemerintah atau masyarakat, untuk memberantas pencuri kayu dan menciptakan hukum yang memang bisa menangkal berbagai pencurian kayu. Hukum di negeri ini sedang dicoba diciptakan untuk membiarkan pencuri kayu antara lain dengan adanya dikotomi antara sanksi administratif dan sanksi hukum. Padahal sanksi administratif itu mempunyai keterbatasan, yakni ketika tindakan dari anggota lembaga apa pun telah membahayakan publik, maka ini adalah urusan hukum pidana. Ini harus ada batasannya. “Kalau itu didiamkan dan DPR tidak mencoba memberi perbedaan yang jelas antara sanksi administrasi dan sanksi hukum, yang terjadi ya seperti sekarang ini,” katanya.

Sementara itu Departemen Kehutanan merasa bahwa semua pelanggaran HPH itu adalah sanksi administratif, dia bisa didenda, padahal bisnis denda di Departemen Kehutanan itu sudah sangat jorok. Bahkan diindikasikan sebagai alat memeras secara diam-diam pada para pencuri kayu. 

REFERENSI:
http://artikelperpustakaanfktugm.blogspot.com/2013/05/tjahyono-kasus-adelin-lis-karikatur.html
http://rivvei.blogspot.com/2013/01/kejahatan-korporasi-dalam-perspektif.html#_

Etika Utilitarisme dan Penerapannya Pada Perusahaan

contoh kasus etika utilitarianisme pada perusahaan ‘Lapasta’, Roti Nikmat Buatan Narapidana
JAKARTA, KOMPAS.com - Gelaran lokakarya dan pameran ‘Optimalisasi Lahan dan Warga Binaan dari Aspek Usaha’ yang diselenggarakan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM diikuti oleh berbagai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan se-Jabodetabek.
Dalam gelaran yang berlangsung sepanjang hari ini, Rabu (19/5/2010), di Graha Pengayoman, Gedung Kementerian Hukum dan HAM, dipamerkan berbagai produk kerajinan dan karya para warga binaan selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Ada 14 Lembaga Pemasyarakatan da Rutan se-Jabodetabek yang berpartisipasi dalam pameran ini.
Berbagai produk kerajinan dan bermanfaat dipamerkan karya para narapidana dipamerkan kepada para pengunjung. Mulai dari miniatur perahu layar dan miniatur sepeda yang dirakit apik berbahan dasar kertas, bunga plastik menyerupai asli yang dirangkai dengan hanya keahlian tangan para warga binaan, hingga patung-patung dan aneka hiasan yang dipahat dan dipoles menjadi terlihat cantik.
Dari antara berbagai benda kerajinan tersebut, juga terlihat dipamerkan aneka panganan olahan roti. Mulai dari roti isi, roti tawar, hingga roti buaya, terjejer apik di stan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Inilah “Lapasta”, aneka roti buatan para narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Nama “Lapasta” sebagai produk roti pun berasal dari singkatan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. “Memang roti-roti ini adalah murni buatan para warga binaan kami selama di dalam tahanan,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Heri Purnomo kepadaKompas.com.
Berbagai roti buatan narapidana ini tampak tidak ada bedanya dengan roti-roti buatan pabrikan dan merk-merk ternama lainnya. Bentuknya dan aroma khas roti membuat pengunjung pameran tergiur mencoba roti-roti ini. “Wuah ini enak, Mas. Sama kayak roti bakeri di toko-toko elit,” kata seorang pengunjung saat mencicipi roti isi cokelat yang dipamerkan.
Heri mengatakan, roti Lapasta merupakan salah satu unit kerja yang paling produktif pada berbagai Lembaga Pemasyarakatan se-Jabodetabek. Sebanyak enam orang warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang setiap harinya bekerja memproduksi roti memenuhi permintaan konsumen yang cukup tinggi.
“Setiap harinya kami produksi 200 roti. Itu kami sudah cukup kewalahan karena keterbatasan alat dan pekerjanya sampai saat ini masih enam orang,” kata Heri.
Ia menuturkan, belum ada unit kerja pemberdayaan di Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki konsistensi produksi seperti roti Lapasta. Awalnya, kata Heri, produksi roti Lapasta ini berawal dari ide Paimin Landung, salah seorang terpidana kasus korupsi di Lapas Kelas I Tangerang. “Dia kebetulan memang punya skill membuat roti. Keluarganya juga punya usaha seperti ini. Ya sudah, kenapa tidak dikembangkan saja di sini sekalian,” katanya.
Hal ini pun berlanjut, pihak Lapas kemudian memberikan modal dan bimbingan kepada Paimin dan beberapa narapidana lain yang ingin mengembangkan usaha tersebut. Dari modal awal sebesar Rp 6 juta, kata Heri, kemudian dibelikan berbagai alat produksi roti seperti oven dan alat pencetakan lainnya.
Dengan berbagai proses pembinaan seiring berjalannya waktu, unit kerja roti ini semaki berkembang. Tak hanya untuk memenuhi kebutuah internal di Lapas Kelas I Tangerang, roti Lapasta juga didistribusikan memenuhi kebutuhan roti di Lembaga Pemasyarakatan lainnya di Jabodetabek. “Sedikit-sedikit, kami juga mengembangkan supaya roti ini bisa dijual umum. Kami titipkan ke toko-toko dan koperasi. Nantinya, kami berharap juga bisa dijual keliling seperti roti umum,” ungkap Heri.
Setiap hari, tak kurang dari 200 roti pasti habis terjual. Aneka roti ini dijual dengan harga yang relatif murah dibandingkan roti-roti sejenis di pasaran. “Hanya Rp 2000 untuk roti isi. Kalau untuk kalangan narapidana kami jual Rp 1000,” ungkapnya.
Kian hari, permintaan kebutuhan roti Lapasta terus meningkat. Selain rasanya yang nikmat dan gurih, harga roti Lapasta tergolong ringan di kantong. Heri mengatakan, dengan tingginya permintaan konsumen, pihaknya berencana memperbesar skala usaha roti Lapasta menjadi lebih besar lagi. Hal ini, kata dia, terkait program pemberdayaan dan optimalisasi warga binaan yang gencar digerakkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Mengenai usaha ini, Heri mengatakan, menunjukkan bahwa ada prospek bagus bagi dibukanya unit usaha kecil dan menengah yang digerakkan oleh para narapidana. Mengenai sistem pengelolaan keuntungan penjualan roti Lapasta, kata Heri, diatur oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan. “Tapi kami juga memberikan apa yang menjadi hak mereka. Para pekerjanya mendapat upah Rp 10 ribu perharinya untuk kemudian bisa ditabung sebagai modal usaha kelak,” imbuh Heri.
Roti Lapasta ini pun sempat menarik perhatian Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Saat melihat-lihat aneka produk kerajinan, ia sempat menghentikan langkahnya di stan roti Lapasta. “Wah ini ternyata ada juga produksi roti. Bagus, teruskan ya,” kata pak menteri.
Komentar saya :
Saya senang dengan adanya kesempatan yang diberikan kepada para tahanan dan tidak meninggalkan mereka dalam keterpurukan. Dengan diadakannya kegiatan seperti itu dapat memberikan gambaran akan apa yang akan mereka lakukan setelah mereka keluar dari wilayah tersebut. Dan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak.

sumber: http://caeciliaajah.wordpress.com/2012/11/07/etika-utilitarianisme/
 http://tassyanjani.blogspot.com/2013/11/pengaruh-etika-bisnis-terhadap.html

Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT.Megasari Makmur

Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesi


Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
  1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
  1. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
  1. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
  1. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Tanggapan :

PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
sumber: http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/