Kasus Adelin Lis, karikatur dari kejahatan korporasi di hutan
Dibebaskannya Adelin Lis bagi kita
yang selama ini mengamati dan pernah melakukan studi mengenai pencurian kayu,
sebenarnya dalam kontek tradisi pengadilan pencuri kayu, Adelin Lis ini hanya
“karikatur” yang muncul sekarang. Sementara selama ini banyak pencuri kayu yang
dibebaskan juga. Demikian disampaikan oleh Direktur Sekretariat Kerjasama
Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI), Ir. S. Indro Tjahyono, dalam suatu dialog
bertema “Hutan Kau Babat, Kau Ku Bebaskan”, yang diadakan di Mario’s Place
Menteng Huis, pada Sabtu (10/11).
Menurutnya, makna karikatur ini
menunjukkan bahwa pencuri-pencuri kayu ini mempunyai kekebalan hukum (impunity)
untuk dituntut. Ini karena hukum yang ada tidak berusaha untuk menjaring
pencuri-pencuri kayu ini sehingga bisa dituntut dan dijebloskan ke penjara.
“Ada sesuatu yang saya katakan bahwa inilah “karikatur” dari satu kejahatan
korporasi (corporate crime). Jadi mereka mengikutkan juga elemen politik
(orang-orang politik), elemen kekuatan senjata (TNI – Polri), elemen lembaga
peradilan.
Jadi ada mafia peradilan yang
sebenarnya bersekongkol untuk mempertahankan pencurian-pencurian kayu, karena
dia memang instrumen dari pencuri kayu itu sendiri,” ujarnya. Ia kemudian
memberikan contoh kasus pencurian kayu jati di Jawa seperti yang terjadi di
Blora, Blitar, atau di Caruban yang menunjukkan bahwa mafia pencuri kayu jati
itu bahkan punya jaringan sampai pengadilan. Jadi promosi hakim, promosi jaksa
di pengadilan negeri itu dikuasai mereka. Sehingga jaksa yang berusaha menuntut
berat pencuri kayu itu bisa dipindah.
Dalam kaitannya dengan kasus
bebasnya Adelin Lis ini, Tjahyono ingin membuktikan pernyataannya bahwa memang
mafia peradilan ini lebih memihak pencuri kayu. Di antaranya begitu Adelin Lis
dibebaskan, hakim yang membebaskan Adelin Lis langsung naik pangkat.
“Bahkan kenaikan pangkat itu
kelihatannya merupakan rekayasa birokrasi, karena selain dinaikkan pangkatnya,
salah satu hakim juga langsung dipindahkan ke Bengkulu. Ini dilakukan untuk
membuat hakimnya jadi buyar,” katanya.
Dengan demikian menurutnya,
pengadilan sudah dikuasai oleh pencuri kayu itu, karena mereka mesti bagi-bagi
ke semua. Begitu pun banyak pejabat di sana yang ditentukan oleh Adelin Lis. Ia
juga menjelaskan bahwa berdasarkan studi yang dilakukan oleh lembaganya
mengenai kasus-kasus pencurian kayu, yang masuk ke pengadilan hingga ke
penuntutan itu hanya 0,1 persen. Kalau penyidikan memang banyak, sampai 25
persen yang masuk, tapi ketika penuntutan hanya ada 0,1 persen dan hasilnya
bebas. “Inikan quo-vadis dari lembaga peradilan kita, dan saya akan kembali
bahwa masalahnya bukan dihukumnya itu sendiri. Masalahnya adalah hukum sebagai
instrumen untuk mengatur sesuatu, tetapi mengatur apa,” tegasnya setengah
bertanya.
Dari sinilah dapat dijumpai ada
tidaknya faktor kemauan politik (political will). Baik dari pemerintah
atau masyarakat, untuk memberantas pencuri kayu dan menciptakan hukum yang
memang bisa menangkal berbagai pencurian kayu. Hukum di negeri ini sedang
dicoba diciptakan untuk membiarkan pencuri kayu antara lain dengan adanya
dikotomi antara sanksi administratif dan sanksi hukum. Padahal sanksi
administratif itu mempunyai keterbatasan, yakni ketika tindakan dari anggota
lembaga apa pun telah membahayakan publik, maka ini adalah urusan hukum pidana.
Ini harus ada batasannya. “Kalau itu didiamkan dan DPR tidak mencoba memberi
perbedaan yang jelas antara sanksi administrasi dan sanksi hukum, yang terjadi
ya seperti sekarang ini,” katanya.
Sementara itu Departemen Kehutanan
merasa bahwa semua pelanggaran HPH itu adalah sanksi administratif, dia bisa
didenda, padahal bisnis denda di Departemen Kehutanan itu sudah sangat jorok.
Bahkan diindikasikan sebagai alat memeras secara diam-diam pada para pencuri
kayu.
REFERENSI:
http://artikelperpustakaanfktugm.blogspot.com/2013/05/tjahyono-kasus-adelin-lis-karikatur.htmlhttp://rivvei.blogspot.com/2013/01/kejahatan-korporasi-dalam-perspektif.html#_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar